Babinsa Koramil 22/GM Kodim 0204/DS bersama Muspika Gunung Meriah melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM ke temapt keramian, sekolah dan kantor pemerintahan.
Sertu Arifin bersama muspika terus-menerus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai surat edaran gubernur sumatera utara dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, Himbauan kami lakukan kepada masyarakat agar senantiasa mengedepankan Protokol kesehatan serta di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan kecamatan Gunung meriah menyampaikan himbauan kepada para warga agar tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.
“Disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19, khususnya pada saat keluar rumah memakai masker dan jaga jarak dan jangan lupa membawa Handsanitizer, kegiatan cipta kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya claster baru penyebaran covid-19, memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Gunung meriah.”pungkas Seru Arifin
0 comments:
Post a Comment